Berita dan Informasi DPMPTSP Kabupaten Lamongan.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan berkomitmen memberikan akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Adapun prosedur pelayanan bagi peyandang disabilitas antara lain sebagai berikut :
Pemohon Mengajukan pendaftaran :
Pemohon selesai menerima layanan
Petugas Back Office meneliti apakah berkas permohonan